Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
