Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh inspektor. (3) Inspektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua OKKP-P/OKKP-D sesuai ketentuan yang berlaku
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id