Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. (2) Pembinaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas atau Badan lingkup pertanian di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai tugas dan kewenangannya. (3) Pembinaan teknis di tingkat pusat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau Badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai tugas dan kewenangannya.
Koreksi Anda