Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilaksanakan di pusat dan di daerah. (2) Pengawasan terhadap penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar tempat pemasukan atau pengeluaran.
Koreksi Anda