Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi Persyaratan Mutu Pangan, Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Hasil Pertanian, Jaminan Mutu dan Ketelusuran, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id