Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan dalam penerapan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, kepastian usaha dan meningkatkan daya saing pangan hasil pertanian.
Koreksi Anda
