Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO)
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kelas I, Kelas II, atau Kelas III sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikat ISPO, dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi Kelas IV.
Koreksi Anda
