Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO)
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.
Koreksi Anda
