Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam mendorong usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan tuntutan pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id