Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin usaha obat hewan yang sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan ini dilakukan sesuai ketentuan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 324/Kpts/TN.120/4/94 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan. (2) Izin Usaha Obat Hewan yang diberikan sebelum Peraturan ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda