Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN
Teks Saat Ini
Izin usaha dicabut apabila:
a. terbukti tidak mempunyai tenaga penanggung jawab teknis;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diberikan izin usaha obat hewan tidak melakukan kegiatan;
c. terbukti membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan ilegal;
d. memindahkan lokasi usaha obat hewan tanpa persetujuan pemberi izin;
e. mengalihkan izin usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
f. tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam izin usaha;
g. tidak melakukan pelaporan kegiatan berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
