Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan usaha yang akan memperluas kegiatan usahanya wajib memiliki izin perluasan.
(2) Izin perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
