Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan untuk dilakukan kajian terhadap dipenuhinya persyaratan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id