Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk: 1. Produsen obat hewan sediaan biologik, farmasetik, premiks dan/atau obat alami, mempunyai: a. pabrik obat hewan, sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; b. laboratorium pengujian mutu dan tempat penyimpanan obat hewan; c. tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis; d. bagi produsen yang belum mempunyai pabrik obat hewan dapat menggunakan jasa pihak lain yang telah memiliki sertifikat cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB), dan/atau laboratorium pengujian mutu obat hewan milik pihak lain yang telah terakreditasi. 2. Importir obat hewan mempunyai : a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; b. tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan c. tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis. 3. Eksportir obat hewan mempunyai: a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; b. tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; c. tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis. 4. Distributor obat hewan mempunyai a. tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; b. tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis. 5. Depo atau Petshop obat hewan mempunyai a. tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; b. tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis. 6. Toko obat hewan mempunyai tempat penyimpanan untuk mempertahankan mutu, khasiat, dan keamanan obat hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id