Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha obat hewan, perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: 1. Produsen obat hewan sediaan biologik, farmasetik, premik dan/atau sediaan alami harus memiliki: a. nomor pokok wajib pajak (NPWP); b. hak guna bangunan (HGB); c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); d. izin gangguan (H.O); e. tanda daftar perusahaan (TDP); f. surat izin usaha perdagangan (SIUP); g kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan; h. surat persetujuan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL); i. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota; dan j. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pusat. 2. Importir harus memiliki: a. nomor pokok wajib pajak (NPWP); b. hak guna bangunan (HGB); c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); d. izin gangguan (H.O); e. tanda daftar perusahaan (TDP); f. surat izin usaha perdagangan (SIUP); g. kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan; h. angka pengenal impor (API); i. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi; j. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk Importir yang menggunakan gudang diluar lokasi kantor pusat; dan k. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pusat. 3. Eksportir harus memiliki: a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. hak guna bangunan (HGB); d. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); e. izin gangguan (H.O); f. tanda daftar perusahaan (TDP); g. surat izin usaha perdagangan (SIUP); h. kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan; i. rekomendasi dari Kepala Dinas di provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi; j. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang diluar lokasi kantor pusat; dan k. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pusat. 4. Distributor harus memiliki: a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. hak guna bangunan (HGB); d. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); e. Izin Gangguan (H.O); f. tanda daftar perusahaan (TDP); g. surat izin usaha perdagangan (SIUP); h. rekomendasi dari Kepala Dinas propinsi dan kabupaten/kota; i. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pengurus Daerah setempat; j. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pusat, apabila di daerah tersebut belum ada Asosiasi Obat Hewan INDONESIA; dan k. surat penunjukkan dari produsen atau importir. 5. Depo atau Petshop Obat Hewan harus memiliki: a. sarana /peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); d. Tanda Daftar Perusahaan; e. surat izin usaha perdagangan (SIUP); dan f. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pusat. 6. Toko Obat Hewan harus memiliki: a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); dan d. surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id