Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha obat hewan meliputi kegiatan:
a. pembuatan/produksi obat hewan;
b. penyediaan obat hewan;
c. peredaran obat hewan;
d. pemasukan obat hewan dari luar negeri; dan/atau
e. pengeluaran obat hewan ke luar negeri.
(2) Usaha obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha.
Koreksi Anda
