Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha obat hewan meliputi kegiatan: a. pembuatan/produksi obat hewan; b. penyediaan obat hewan; c. peredaran obat hewan; d. pemasukan obat hewan dari luar negeri; dan/atau e. pengeluaran obat hewan ke luar negeri. (2) Usaha obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha.
Koreksi Anda