Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan usaha obat hewan bagi aparatur dan pelaku usaha. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanannya; b. memberikan kepastian usaha bagi perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan; c. mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.
Koreksi Anda