Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan usaha obat hewan bagi aparatur dan pelaku usaha.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanannya;
b. memberikan kepastian usaha bagi perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan;
c. mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.
Koreksi Anda
