Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Obat hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan.
2. Izin usaha obat hewan adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang pembuatan, penyediaan, peredaran, pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan.
3. Pembuatan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan baku obat hewan menjadi obat hewan.
4. Penyediaan adalah proses kegiatan pengadaan, pemilikan, penguasaan, dan/atau penyimpanan obat hewan di suatu tempat atau ruangan dengan maksud untuk diedarkan.
5. Peredaran adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan obat hewan.
6. Pemasukan obat hewan yang selanjutnya disebut impor adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan obat hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
7. Pengeluaran obat hewan yang selanjutnya disebut ekspor adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan obat hewan dari wilayah negara Republik INDONESIA ke luar negeri.
8. Produsen obat hewan adalah perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang melakukan usaha pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan.
9. Importir obat hewan adalah perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang melakukan usaha pemasukan obat hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Republik INDONESIA.
10. Eksportir obat hewan adalah perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang melakukan usaha pengeluaran obat hewan dari wilayah Republik INDONESIA ke luar negeri.
11. Distributor adalah perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang melakukan penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari produsen atau importir.
12. Depo atau petshop obat hewan yang selanjutnya disebut depo adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor.
13. Toko obat hewan yang selanjutnya disebut toko adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan selain obat keras.
14. Bahan diagnostika biologik adalah sediaan biologik yang digunakan untuk mendiagnosa suatu penyakit pada hewan.
15. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perizinan dan Investasi, Departemen Pertanian.
16. Dinas adalah instansi yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
