Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NASIONAL SINGLE WINDOW (INSW)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada anggaran Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id