Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NASIONAL SINGLE WINDOW (INSW)
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada anggaran Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
