Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NASIONAL SINGLE WINDOW (INSW)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berfungsi atau mengalami gangguan, pelaksanaan pelayanan dokumen karantina pertanian dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id