Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NASIONAL SINGLE WINDOW (INSW)
Teks Saat Ini
Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berfungsi atau mengalami gangguan, pelaksanaan pelayanan dokumen karantina pertanian dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
