Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NASIONAL SINGLE WINDOW (INSW)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sistem elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. (2) Dalam hal tertentu pelaksanaan sistem elektronik INDONESIA National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkoordinasi dengan unit kerja lingkup Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda