Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NASIONAL SINGLE WINDOW (INSW)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian melalui Sistem Elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda