Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NASIONAL SINGLE WINDOW (INSW)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window digunakan dalam pelayanan dokumen karantina pertanian yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor karantina hewan dan tumbuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id