Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NASIONAL SINGLE WINDOW (INSW)
Teks Saat Ini
Sistem elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window digunakan dalam pelayanan dokumen karantina pertanian yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor karantina hewan dan tumbuhan.
Koreksi Anda
