Pasal 1
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembinaan, pemberian pelayanan dan pengembangan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit secara efisien dan berkelanjutan melalui Peremajaan kebun kelapa sawit.
PERMEN Nomor 18-permentan-kb-330-5-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.