Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra atau pekebun yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Apabila rendemen belum ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dapat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id