Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekebun/kelembagaan pekebun dan Perusahaan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dikenakan sanksi sesuai dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penerapan sanksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan Peraturan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id