Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pekebun dan/atau kelembagaan pekebun dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan:
a. melakukan bimbingan teknis budidaya dan manajemen;
b. mengumumkan harga pembelian TBS minimal 1 (satu) kali setiap bulan berjalan; dan/atau
c. menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK), minimal 1 (satu) kali setiap bulan kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang perkebunan Provinsi untuk di klarifikasi Tim Penetapan Harga TBS.
Koreksi Anda
