Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini dilakukan pembinaan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(2) Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dalam melakukan pembinaan dibantu oleh Tim Pembina.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Koreksi Anda
