Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara panen, sortasi, pengangkutan, penetapan berat rata-rata TBS menurut umur tanaman, sanksi, insentif, pembelian dan pembayaran, perhitungan besarnya indeks "K" serta besarnya rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Pengukuran Rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dievaluasi secara periodik setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati /Walikota dan Gubernur sesuai dengan pedoman umum yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(3) Biaya pengukuran rendemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran APBD Provinsi.
Koreksi Anda
