Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian TBS oleh Perusahaan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS. (2) Rumus harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : H TBS = K {Hms x Rms + His x Ris} dengan pengertian: H TBS : Harga TBS yang diterima oleh pekebun di tingkat pabrik, dinyatakan dalam Rp/Kg; K : Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (%); Hms : Harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg; Rms : Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persentase (%); His : Harga rata-rata inti sawit (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg; Ris : Rendemen inti sawit (PK), dinyatakan dalam persentase (%). (3) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan berdasarkan harga riil rata-rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) sesuai realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan. (4) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga franko pabrik pengolahan kelapa sawit.
Koreksi Anda