Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Pekebun menjual seluruh TBS kepada perusahaan dan perusahaan membeli seluruh TBS untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan diketahui Bupat/ Walikota dan Gubernur dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas yang melaksanakan fungsi perkebunan kabupaten/kota dan provinsi.
Koreksi Anda
