Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembelian TBS kelapa sawit produksi petani.
(2) Tujuan peraturan ini untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi petani, dan menghindari adanya persaingan tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Koreksi Anda
