Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 90/PERMENTAN/OT.140/12/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 18/PERMENTAN/OT.140/2/2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN HASIL TUMBUHAN HIDUP BERUPA SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar, hanya dibolehkan melalui: a. Pelabuhan laut Belawan, Medan; b. Pelabuhan laut Tanjung Perak, Surabaya; c. Pelabuhan laut Sokarno-Hatta, Makassar; d. Bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta. (2) Selain tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tempat pemasukan yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dapat dipergunakan sebagai tempat pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar.s (3) Tujuan pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar yang melalui tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 2. Menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 yang semula mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 16-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id