Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Pasal.id