Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian selaku pengelola Sistem Informasi Manajemen dan Penyuluhan Pertanian wajib melakukan koordinasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen dan Penyuluhan Pertanian.
Koreksi Anda
