Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI DAN PENGAWASAN TERNAK RUMINANSIA BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 16/Permentan/OT.140/1/2010 TANGGAL : 29 Januari 2010 PEDOMAN IDENTIFIKASI DAN PENGAWASAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ternak merupakan makhluk hidup yang diciptakan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan hidup manusia. Untuk itu maka budidaya ternak yang tersebar di seluruh INDONESIA perlu dioptimalkan produksi dan produktivitasnya serta terus dikembangkan agar dapat bermanfaat nyata bagi peternak dan masyarakat. Ternak ruminansia besar sebagai sumber produksi daging yang potensial, sudah menjadi komoditi bisnis antar daerah bahkan antar negara sesuai dengan persyaratan teknis keamanan pangan, oleh karena tingginya kebutuhan daging oleh masyarakat. Untuk menjamin daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), diperlukan sistem yang memiliki kemampuan telusur terhadap penyakit hewan termasuk zoonosis dan keamanan pangan mulai dari budidaya ternak hingga rumah potong hewan. Pada tataran global, sistem identifikasi ternak ruminansia besar telah dipersyaratkan oleh Office International des Epizooties (OIE) dalam perdagangan bebas sebagai suatu persyaratan Sanitary and Phytosanitary (SPS). Sistem identifikasi merupakan sarana yang sangat efektif untuk mendukung kegiatan survailance, sistem peringatan dini dan pelaporan,manajemen wabah penyakit, program vaksinasi, penggunaan obat, pakan dan pestisida secara benar, pengelolaan kelompok ternak atau peternakan, pengawasan mutasi ternak, zoning/kompartemen, inspeksi - sertifikasi ternak dan produk ternak, insiden keamanan pangan serta praktek-praktek perdagangan yang jujur. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan pedoman identifikasi ternak ruminansia besar sebagai acuan bagi petugas di lapangan maupun para pengambil kebijakan baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal untuk mewujudkan penyediaan dan keamanan pangan hewani serta meningkatkan kesejahteraan peternak. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedoman ini sebagai pedoman bagi: a. petugas yang berada di unit pelayanan kesehatan hewan, unit pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan kelompok ternak; b. pengambil keputusan dalam MENETAPKAN kebijakan pembangunan bidang peternakan dan kesehatan hewan; c. pelaku usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam pengembangan usaha bidang peternakan. 2. Tujuan Pedoman ini untuk: a. mengefektifkan penelusuran (traceability) dalam hal keamanan pangan (food safety) baik aspek zoonosis, residu maupun situasi penyakit hewan daerah asal; b. mengefektifkan pelaksanaan surveilans penyakit hewan menular dan zoonosis, serta pelayanan teknis bidang peternakan; c. mengefektifkan pendataan populasi ternak melalui pengawasan dan penertiban mutasi ternak yang berpotensi sebagai penyebar penyakit hewan menular antar daerah; d. mengefektifkan pengawasan dan pencegahan pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan seleksi untuk pengafkiran; e. mengefektifkan peningkatan mutu bibit/genetik (pencegahan inbreeding) pada ternak potong; f. meningkatkan pengembangan usaha budidaya ternak potong dan pencatatan kinerja teknis. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman ini meliputi metode identifikasi; pelaksanaan identifikasi; pencatatan pelayanan dan mutasi peternak; tugas dan wewenang; pengawasan, pelaporan dan pembiayaan. D. Pengertian 1. Ternak Ruminansia Besar yang selanjutnya disebut ternak adalah ternak sapi potong, ternak kerbau dan ternak sapi perah baik jantan maupun betina dari seluruh struktur umur anak, muda dan dewasa. 2. Identifikasi ternak adalah kombinasi antara identitas dan regristrasi ternak secara individu dengan menggunakan tanda spesifik/khusus. 3. Sistem identifikasi ternak adalah mekanisme hubungan komponen identitas yang meliputi identifikasi ternak dan identifikasi peternak atau unit usaha dan mutasi ternak. 4. Mampu telusur ternak adalah kemampuan untuk menelusuri asal usul ternak atau kelompok ternak sepanjang tahapan, kehidupan ternak dimulai dari kelahiran, mutasi, perkawinan, kematian, sampai dengan pemotongan. 5. Office International des Epizooties (OIE) adalah badan kesehatan hewan dunia yang bertugas memberikan saran ilmiah dan teknis yang berkaitan dengan persyaratan kesehatan hewan, perdagangan hewan dan produk hewan kepada negara yang memerlukan. 6. Sanitary and Phytosanitary (SPS) adalah kebijakan yang dilakukan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tanaman. 7. Mutasi adalah perpindahan, penambahan dan pengurangan hewan/ternak. 8. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengontrol ketertiban mutasi ternak yang berpeluang sebagai penyebar penyakit hewan menular. 9. Pos Pemeriksaan Ternak (PPT/check point) adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap ternak dan produk ternak yang dilalu- lintaskan antar wilayah. 10. Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mendiagnosa penyakit hewan secara laboratorik. 11. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. 12. Penyakit Hewan Menular (PHM) Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian yang tinggi. 13. Kartu Ternak adalah kartu yang menunjukkan identitas ternak. 14. Kartu Peternak adalah kartu yang menunjukkan identitas peternak dan kepemilikan ternak. 15. Status reproduksi ternak adalah kondisi kesehatan organ reproduksi ternak. 16. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) adalah surat yang menerangkan tentang kesehatan hewan. 17. Petugas Pelaksana Identifikasi Ternak (PPIT) adalah petugas yang ditunjuk melakukan pencatatan identitas ternak pada kartu ternak serta identitas peternak pada kartu peternak serta pencatatan pada buku induk ternak dan/atau memasukkan database ternak. 18. Unit Pelaksana Identifikasi Ternak (UPIT) adalah unit kerja yang bertugas melakukan identifikasi ternak dengan wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang ditetapkan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda