Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 89/PERMENTAN/OT.140/12/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/KPTS/HK.060/1/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Pelabuhan laut Belawan, Medan;
b. Pelabuhan laut Tanjung Perak, Surabaya;
c. Pelabuhan laut Sokarno-Hatta, Makassar;
d. Bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta.
(2) Selain tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tempat pemasukan yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dapat dipergunakan sebagai tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar.
(3) Tujuan pemasukan buah-buahan dan/atau buah segar yang melalui tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
2. Menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 yang semula mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012.
Koreksi Anda
