Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT UNTUK BUDIDAYA KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelayanan pelaksanaan pengembangan budidaya kelapa sawit di lahan gambut, dan memberikan kepastian usaha budidaya kelapa sawit di lahan gambut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id