Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT UNTUK BUDIDAYA KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelayanan pemberian perizinan usaha perkebunan dengan memanfaatkan lahan gambut, dan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id