Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT UNTUK BUDIDAYA KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelayanan pemberian perizinan usaha perkebunan dengan memanfaatkan lahan gambut, dan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
