Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT BADAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Program ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dengan aktivitas-aktivitas prioritas nasional.
Koreksi Anda
