Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT BADAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dengan aktivitas-aktivitas prioritas nasional.
Koreksi Anda