Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT BADAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
