Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra atau pekebun yang dilakukan sebelum diundangkan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Apabila rendemen belum ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dapat digunakan rendemen tabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
