Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pekebun dan/atau kelembagaan pekebun dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan:
a. melakukan bimbingan teknis budidaya dan manajemen;
b. mengumumkan harga pembelian TBS paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan berjalan; dan/atau
c. menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK), paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan kepada dinas provinsi untuk di klarifikasi Tim Penetapan Harga TBS.
Koreksi Anda
