Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini dilakukan pembinaan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(2) Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dalam melakukan pembinaan dibantu oleh Tim Pembina.
(3) Pembentukan dan susunan keanggotaan dan tugas Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Koreksi Anda
