Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penetapan Harga TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibentuk oleh Gubernur dengan keanggotaan terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota;
b. Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota;
c. Perusahaan Perkebunan;
d. Wakil Pekebun (kelembagaan pekebun); dan
e. Instansi terkait lainnya.
(2) Tim Penetapan Harga Pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merumuskan dan mengusulkan besarnya Indeks "K" kepada Gubernur;
b. memantau penerapan besarnya Indeks "K" serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS;
c. memantau pelaksanaan penerapan penetapan rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK);
d. memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga pembelian TBS;
e. menyampaikan harga rata-rata penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) kepada perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun secara periodik;
f. menyelesaikan permasalahan yang timbul antara perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun.
(3) Pembiayaan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran APBN dan APBD Provinsi.
Koreksi Anda
