Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penetapan Harga TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibentuk oleh Gubernur dengan keanggotaan terdiri dari unsur: a. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota; b. Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota; c. Perusahaan Perkebunan; d. Wakil Pekebun (kelembagaan pekebun); dan e. Instansi terkait lainnya. (2) Tim Penetapan Harga Pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. merumuskan dan mengusulkan besarnya Indeks "K" kepada Gubernur; b. memantau penerapan besarnya Indeks "K" serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS; c. memantau pelaksanaan penerapan penetapan rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK); d. memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga pembelian TBS; e. menyampaikan harga rata-rata penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) kepada perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun secara periodik; f. menyelesaikan permasalahan yang timbul antara perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun. (3) Pembiayaan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran APBN dan APBD Provinsi.
Koreksi Anda