Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara panen, mutu panen, sortasi, pengangkutan, penetapan berat rata-rata TBS menurut umur tanaman, sanksi, insentif, pembelian dan pembayaran, perhitungan besarnya indeks "K" serta besarnya rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pengukuran Rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dievaluasi secara periodik setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai dengan pedoman umum yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(3) Biaya pengukuran rendemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota dan/atau dana lain tidak mengikat.
Koreksi Anda
