Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian TBS oleh Perusahaan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS. (2) Rumus harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: H TBS = K {Hms x Rms + His x Ris} dengan pengertian: H TBS : Harga TBS yang diterima oleh pekebun di tingkat pabrik, dinyatakan dalam Rp/Kg; K : Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (%); Hms : Harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg; Rms : Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persentase (%); His : Harga rata-rata inti sawit (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg; Ris : Rendemen inti sawit (PK), dinyatakan dalam persentase (%). (3) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan berdasarkan harga riil rata- rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) sesuai realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan. (4) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga franko pabrik pengolahan kelapa sawit. (5) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan harga dasar TBS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Pasal.id