Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekebun menjual seluruh TBS kepada perusahaan melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan diketahui bupati/walikota atau gubernur. (3) Bupati/walikota dan gubernur dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda