Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.
(2) Tujuan peraturan ini untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun, dan menghindari adanya persaingan tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Koreksi Anda
