Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya:
a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan;
b. dilarang melakukan pemasukan jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya selain yang tercantum dalam rekomendasi;
c. wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan
d. wajib melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru.
Koreksi Anda
